Jl. Singosari Timur 1A Semarang 50242, Telp: 024-8447350

.

SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI

Senin, 02 Mei 2011


ZAKAT FITRAH
Oleh: Mukhtarom 

Zakat fithrah merupakan suatu kewajiban yang diajarkan Rasulullah Muhammad SAW kepada kaum muslimin, dan segala sesuatu yang diwajibkan oleh Rasulullah atau yang beliau perintahkan hukumnya sama dengan segala sesuatu yang diwajibkan atau diperintahkan oleh Allah SWT.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Barangsiapa yang mentaati Rasul maka berarti dia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan) maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi penjaga mereka”. (An Nisa’:80)

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin (yakni Para Shahabat Nabi), Kami biarkan dia leluasa terhadap kesesatan yang telah menguasainya, dan Kami masukkan dia ke dalam Jahannam, dan Jahannam adalah seburuk-buruk tempat kembali”. (An Nisa’:115)
“Dan apa yang datang kepada kalian dari Rasul terimalah, dan apa yang dilarang maka tinggalkanlah, dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya”. (Al Hasyr:7)

Zakat fithrah merupakan suatu kewajiban bagi orang dewasa, anak kecil, laki-laki, perempuan, orang yang merdeka, dan budak (hamba sahaya) dari kaum muslimin.

Berkata ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma :

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithrah berupa 1 shaa’ kurma, atau 1 shaa’ gandum, atas seorang budak, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari kaum muslimin”. (Muttafaqun’alaih)

Tidak diwajibkan bagi janin yang masih berada dalam kandungan, kecuali kalau dia mengeluarkan zakat tersebut karena ingin melakukan perbuatan yang sunnah, maka hal yang seperti ini tidak mengapa,

Dahulu Amirul Mukminin Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu telah mengeluarkan zakat fithrah untuk janin yang masih berada dalam kandungan.

Wajib mengeluarkannya oleh dirinya sendiri, begitu pula dari orang-orang yang berada di bawah tanggungannya seperti istri atau saudara jika mereka tidak mampu untuk mengeluarkannya dari diri mereka sendiri. Jika mereka mampu maka yang lebih utama adalah dengan mengeluarkannya dari diri mereka sendiri, karena secara asal mereka adalah pihak yang dikenai syari’at zakat fithrah.

Tidak diwajibkan kecuali bagi orang yang mempunyai nafkah lebih dari apa yang dia butuhkan pada Hari ‘Id dan malamnya. Jika pada Hari ‘Id dan malamnya dia tidak mempunyai makanan kecuali kurang dari 1 shaa’ , maka dia tidak terkenai kewajiban membayar Zakat Fithri, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala :

“Bertaqwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupanmu”. (At Taghabun:16)

Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perkara maka kerjakanlah semampu kalian”.(Muttafaqun’alai)


0 komentar:

Posting Komentar

monggo di coment..